Posted by : Unknown
Jumat, 10 Oktober 2014
Pasal 31
Selain wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan,
pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait
dengan:
- kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan
nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan,
energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
- kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan
sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional,
termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutrujuk/pasal-31-5/