Posted by : Unknown Jumat, 10 Oktober 2014

Pasal 31
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan:
  1. kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
  2. kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.

http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutrujuk/pasal-31-5/


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

icon

jam

nama kelompok


Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

- Copyright © CYBER SABOTAGE AND EXTORTION -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -