Posted by : Unknown
Jumat, 10 Oktober 2014
1. Seorang pria ditangkap oleh aparat kepolisian
polres Klungkung pada hari Sabtu (11/10) karena melakukan tindak penipuan
dengan menyamar sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Dari aksi itu, pelaku
memperoleh uang sebesar Rp 10 juta dari seorang korban bernama bernama I Made
Yuanda (41) warga Dusun Kangin, Desa Jungut Batu, Lembongan, Nusa Penida.
Kejadian itu berawal ketika korban mendapat telepon pada hari Jumat (9/10) dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Saat itu pria yang mengaku Kasat tersebut menyatakan sanggup membebaskan adik korban Made Yudiana (31) yang tersangkut kasus narkoba dan sedang dalam proses di Polres Klungkung dengan meminta imbalan sebesar Rp 10 juta. Tanpa berpikir panjang korban langsung memercayai dan menuju ke ATM untuk mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening Kasat gadungan tersebut.
Usai mentransfer uang, korban menunggu adiknya namun tidak kunjung dibebaskan. Korban pun lantas menanyakan ke pihak Reskrim Polres Klungkung dan mendapat jawaban bahwa tidak ada yang meminta uang. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Perwira Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai polisi. Nyoman pun menyayangkan kejadian itu karena korban begitu mudah percaya dan tidak melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Masyarakat hendaknya jangan mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku polisi untuk membantu menyelesaikan suatu kasus, penipuan seperti ini sudah sering terjadi," katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).
Kejadian itu berawal ketika korban mendapat telepon pada hari Jumat (9/10) dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Saat itu pria yang mengaku Kasat tersebut menyatakan sanggup membebaskan adik korban Made Yudiana (31) yang tersangkut kasus narkoba dan sedang dalam proses di Polres Klungkung dengan meminta imbalan sebesar Rp 10 juta. Tanpa berpikir panjang korban langsung memercayai dan menuju ke ATM untuk mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening Kasat gadungan tersebut.
Usai mentransfer uang, korban menunggu adiknya namun tidak kunjung dibebaskan. Korban pun lantas menanyakan ke pihak Reskrim Polres Klungkung dan mendapat jawaban bahwa tidak ada yang meminta uang. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Perwira Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai polisi. Nyoman pun menyayangkan kejadian itu karena korban begitu mudah percaya dan tidak melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Masyarakat hendaknya jangan mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku polisi untuk membantu menyelesaikan suatu kasus, penipuan seperti ini sudah sering terjadi," katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).
2. Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7),dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan, Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang di peroleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS
Liputan6.com
3.Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan Balai Pelayanan
Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang akan dibubarkan. Hal itu sebagai wujud
konkret tindak lanjut kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja
Indonesia (TKI).
"Disetujui akan dilakukan pengosongan dan atau pembubaran
area BPKTKI Selapajang, sebagai
gantinya nanti akan dibangun shelter khusus yang digunakan sebagai crisis
center," ujar Bambang di Gedung KPK, Rabu malam (10/9/2014).Crisis center
ini, menurut Bambang, akan menampung sekaligus menangani para TKI yang sakit
atau tidak memiliki biaya untuk pulang.Persetujuan pembubaran BPKTKI Selapajang
merupakan salah satu dari lima rencana aksi, yang akan segera dilaksanakan
(quick wins) oleh KPK, Unit Kerja Presiden bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beserta 16 kementerian/lembaga
lain. Terkait tindak lanjut kasus pemerasan TKI di bandara Soekarno-Hatta,
Agustus lalu.Keempat quick
wins lainnya adalah, penyerahan otoritas penerbitan surat izin
pengesahan TKI dari pihak bandara ke PT. Angkasa Pura II, penerbitan Kartu
Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan,
adanya saluran pengaduan (call center) yang terintegrasi, dan penanganan lebih
tegas terhadap percaloan yang berindikasi pemerasan."Program quick
wins sampai Desember akan diukur terus proses dan
perkembangannya setiap bulan," tambah Bambang.Dalam kesempatan yang sama,
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik keputusan pembubaran BPKTKI
yang terletak di Tangerang, Banten itu."Tentang pengosongan BPKTKI itu
menurut saya suatu terobosan yang luar biasa," tutur Bambang.Sebelumnya
pada Selasa 9 September, KPK, UPK4, dan tiga belas kementerian/lembaga telah
mengadakan rapat koordinasi terkait topik yang sama di gedung KPK, Jakarta.Dalam
rakor tersebut, dibahas 40 rencana aksi yang harus diimplementasikan 13 K/L
yang meliputi lima hal. Kelima hal itu yakni pembenahan infrastruktur
peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas
kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
(PPTKIS), pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan
kepada TKI, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI, serta
pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.Dalam
inspeksi mendadak di Bandara Soekarno Hatta Tangerang bulan Agustus lalu, KPK
mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat, terkait
dengan penyediaan pelayanan publik untuk TKI.Para oknum polisi dan TNI
diamankan di terminal kedatangan internasional, saat mencoba memeras para TKI
yang baru tiba di Tanah Air untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya.Modusnya
adalah, dengan memaksa para TKI menukarkan valuta asing dengan nilai kurs yang
jauh di atas nilai tukar resmi maupun dengan memaksa menggunakan taksi gelap
bandara dengan harga selangit.KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta
(terminal khusus TKI hingga 2007), terdapat kelemahan yang berpotensi
terjadinya tindak pidana korupsi.Modusnya seperti kurs valas yang lebih rendah
dari umumnya penukaran uang yang merugikanTKI, mahalnya tarif angkutan darat
yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket
sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan
berbagai perlakuan buruk lainnya.