Posted by : Unknown Jumat, 10 Oktober 2014






Ngaku Kasat Narkoba, Made dibekuk usai peras korban Rp 10 juta

1. Seorang pria ditangkap oleh aparat kepolisian polres Klungkung pada hari Sabtu (11/10) karena melakukan tindak penipuan dengan menyamar sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Dari aksi itu, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 10 juta dari seorang korban bernama bernama I Made Yuanda (41) warga Dusun Kangin, Desa Jungut Batu, Lembongan, Nusa Penida.

Kejadian itu berawal ketika korban mendapat telepon pada hari Jumat (9/10) dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Saat itu pria yang mengaku Kasat tersebut menyatakan sanggup membebaskan adik korban Made Yudiana (31) yang tersangkut kasus narkoba dan sedang dalam proses di Polres Klungkung dengan meminta imbalan sebesar Rp 10 juta. Tanpa berpikir panjang korban langsung memercayai dan menuju ke ATM untuk mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening Kasat gadungan tersebut.

Usai mentransfer uang, korban menunggu adiknya namun tidak kunjung dibebaskan. Korban pun lantas menanyakan ke pihak Reskrim Polres Klungkung dan mendapat jawaban bahwa tidak ada yang meminta uang. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.

Perwira Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai polisi. Nyoman pun menyayangkan kejadian itu karena korban begitu mudah percaya dan tidak melakukan kroscek terlebih dahulu.

"Masyarakat hendaknya jangan mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku polisi untuk membantu menyelesaikan suatu kasus, penipuan seperti ini sudah sering terjadi," katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).

http://www.merdeka.com/peristiwa/ngaku-kasat-narkoba-made-dibekuk-usai-peras-korban-rp-10-juta.html


2. Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7),dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan, Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang di peroleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS

Liputan6.com 

3.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang akan dibubarkan. Hal itu sebagai wujud konkret tindak lanjut kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Disetujui akan dilakukan pengosongan dan atau pembubaran area BPKTKI Selapajang, sebagai gantinya nanti akan dibangun shelter khusus yang digunakan sebagai crisis center," ujar Bambang di Gedung KPK, Rabu malam (10/9/2014).Crisis center ini, menurut Bambang, akan menampung sekaligus menangani para TKI yang sakit atau tidak memiliki biaya untuk pulang.Persetujuan pembubaran BPKTKI Selapajang merupakan salah satu dari lima rencana aksi, yang akan segera dilaksanakan (quick wins) oleh KPK, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beserta 16 kementerian/lembaga lain. Terkait tindak lanjut kasus pemerasan TKI di bandara Soekarno-Hatta, Agustus lalu.Keempat quick wins lainnya adalah, penyerahan otoritas penerbitan surat izin pengesahan TKI dari pihak bandara ke PT. Angkasa Pura II, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan, adanya saluran pengaduan (call center) yang terintegrasi, dan penanganan lebih tegas terhadap percaloan yang berindikasi pemerasan."Program quick wins sampai Desember akan diukur terus proses dan perkembangannya setiap bulan," tambah Bambang.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik keputusan pembubaran BPKTKI yang terletak di Tangerang, Banten itu."Tentang pengosongan BPKTKI itu menurut saya suatu terobosan yang luar biasa," tutur Bambang.Sebelumnya pada Selasa 9 September, KPK, UPK4, dan tiga belas kementerian/lembaga telah mengadakan rapat koordinasi terkait topik yang sama di gedung KPK, Jakarta.Dalam rakor tersebut, dibahas 40 rencana aksi yang harus diimplementasikan 13 K/L yang meliputi lima hal. Kelima hal itu yakni pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI, serta pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.Dalam inspeksi mendadak di Bandara Soekarno Hatta Tangerang bulan Agustus lalu, KPK mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat, terkait dengan penyediaan pelayanan publik untuk TKI.Para oknum polisi dan TNI diamankan di terminal kedatangan internasional, saat mencoba memeras para TKI yang baru tiba di Tanah Air untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya.Modusnya adalah, dengan memaksa para TKI menukarkan valuta asing dengan nilai kurs yang jauh di atas nilai tukar resmi maupun dengan memaksa menggunakan taksi gelap bandara dengan harga selangit.KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007), terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.Modusnya seperti kurs valas yang lebih rendah dari umumnya penukaran uang yang merugikanTKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

icon

jam

nama kelompok


Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

- Copyright © CYBER SABOTAGE AND EXTORTION -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -