Archive for 2014
Kelebihan
1. Memperluas Wawasan dan Ilmu pengetahuan
Memperluas Wawasan dan Ilmu Pengetahuan
Camsh pajang di urutan pertama karena berdasarkan pengalaman yang Camsh alami
adalah ketika kita sedang mencari tugas di internet tanpa kita sadari setiap
halaman Webiste yang kita buka pasti kita akan baca walaupun itu bukan tugas
yang sobat inginkan, Namun ada juga sebagian siswa yang tergolong orang yang HG
alias Harap Gampang pasti tinggal CTRL C trus CTRL V di Word nah ini bukan
tujuan sebenarnya dari Internet.
2. Sebagai Sumber Tambahan Pelajaran
Bagi Yang belum di mengerti di Sekolah Manfaat Interet Pernah
tidak saat kita belajar di sekolah lantas kita tidak mengerti sama sekali
dengan apa yang telah di terangkan di sekolah, itu sering sekali terjadi bahkan
itu sering menimpa penulis pribadi, oleh karena itu camsh sering mencari
informasi bahan pelajaran di Internet agar mengetahui apa sih yang di ajarkan
Pak/Bu Guru di Sekolah tadi.
3. Melatih Siswa Supaya Mengetahui Cara-cara Penggunaan Komputer
Harus buat tugas lewat Internet otomatis
harus menggunakan yang namanya Komputer, Camsh punya sebuah pengalaman yang
satu ini pernah guru TIK di
sekolah ngasih tugas buat email dan kirimkan alamat email di Guru TIK kami, Nah
di situ bingung gak tau mau gimana, ya terpaksa harus mengetahui Komputer dan
Internet itu sendiri, maklum itu masih SMP kelas 3 jadi agak gaptek.
4. Sebagai Sarana Komunikasi
Sarana Komunikasi Camsh pasang yang
terakhir karena ini hanyalah sarana untuk bertukar Informasi dengan teman di
Internet untuk menambah wawasan namun jarang sekali Manfaat Internet Bagi
Pelajar maupun mahasiswa untuk menggunakannya seperti itu melainkan sarana
untuk chatting chattingan, sungguh sangat di sayangkan.
Kekurangan
1. Perilaku sosial menyimpang
Penyimpangan
perilaku sosial ini antara lain kurang atau tidak mau bergaul dengan
teman-teman sebayanya. Pelajar cenderung mengurung diri dan asik menikmati
dunia maya tanpa menghiraukan apa yang telah terjadi di sekitarnya. Jika situs
yang dibuka positif tidak begitu masalah. Biasanya pelajar akan menceritakan
petualangannya di dunia maya karena mendapatkan ilmu baru. Akan tetapi jika
situs yang dibuka adalah situs pornografi, maka ia akan sembunyi-sembunyi
mengatakannya. Hanya kepada teman tertentu saja yang diceritakan supaya tidak
ketahuan. Perilaku sosial menyimpang yang lain adalah ia akan cemas, khawatir
dan merasa tidak percaya diri (PD) jika tidak membawa ponselnya. Blackberry
Messenger (BBM) atau situs facebook yang selalu menemani membuat anak tidak
bisa berkomunikasi dengan teman-temannya. Ia hanya tahu dunianya sendiri.
2. Prestasi sekolah menurun
Biasanya
pelajar yang kecanduan internet secara berlebihan akan mengganggu aktifitas
belajarnya. Waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar digunakan untuk
internet.Sebelum ia mengenal internet ia rajin belajar. Pekerjaan Rumah (PR),
tugas sekolah, dan lain-lain dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, namun
setelah ia kecanduan internet maka hal itu dilakukan ala kadarnya. Tugas dan PR
sering menyontek teman-temannya. Ulangan nilainya jelek karena tidak pernah
belajar. Akibat fatal ia tidak naik kelas dan bahkan tidak lulus.
3. Suka berbohong
Berbohong atau
menipu dilakukan untuk menutupi kesalahannya. Beberapa pelajar berbohong untuk
masuk ke warung internet (warnet) membuka situs game online. Berjam-jam ia
luangkan waktu untuk main game ini. Selain itu waktu yang seharusnya digunakan
untuk membantu orang tua bagi pelajar yang harus membantu orang tua malah
digunakan pura-pura ke warnet untuk mencari bahan tugas. Pada hal mencari bahan
untuk tugas hanya sebentar, paling hanya setengah jam, namun membuka situs lain
yang berjam-jam.
4. Membolos sekolah
Mungkin orang
tua tidak mengetahui jika anaknya membolos sekolah karena pamit dari rumah
seperti biasa memakai seragam sekolah dan memakai tas sekolah. Tetapi ternyata
di dalam tas sudah ada pakaian ganti supaya tidak ketahuan nantinya jika ke
warnet pelajar dari mana. Orang tua baru menyadari setelah ada panggilan dari
pihak sekolah jika anaknya sering membolos sekolah.
5. Pornoaksi dan pornografi
Tindakan
pornoaksi atau asusila sudah banyak diberitakan di media cetak maupun
elektronik tentang kejahatan seksual yang disebabkan oleh internet. Terutama
yang terjadi melalui situs pertemanan facebook. Korban biasanya perempuan usia
sekolah. Dengan mudahnya pelaku menculik, mencabuli, dan bahkan memperkosa
korbannya.
Pornografi
ternyata tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja. Orang dewasa sudah cukup
umur dan psikisnya untuk membuka, akan tetapi anak belum cukup umur dan belum
siap secara psikisnya. Jika situs-situs pornografi dibuka oleh anak maka akan
mempengaruhi kesehatan reproduksi dan kesehatan psikologi.
6. Kesehatan mata terganggu
Dampak negatif
yang berkaitan dengan kesehatan adalah mata. Karena seringnya menggunakan
internet, baik lewat ponsel, PC, maupun laptop maka mata dipaksa berakomodasi.
Jika ini dilakukan dalam jangka waktu yang lama maka mata mengalami penglihatan
minus. Cepatnya mata menjadi minus karena dalam menggunakan gadget ini minim cahaya.
Cahaya hanya didapat dari gadget, sehingga mau tak mau mata terus bekerja untuk
dapat melihat. Pada hal untuk dapat melihat dengan baik seharusnya mata
mendapatkan cukup cahaya.
Memakai kaca
mata memang bisa menjadi solusi, akan tetapi jika kebiasaan buruk ini sering
dilakukan, maka besaran angka minus bahkan silinder akan menambah beban mata.
7. Malas melakukan aktifitas
Pelajar yang
kecanduan internet biasanya malas melakukan aktifitas baik yang berkenaan
dengan dirinya sendiri maupun orang lain. Yang berkenaan dengan dirinya sendiri
misalnya mandi, makan, belajar, dan lain-lain. Yang berkenaan dengan orang lain
misalnya kegiatan dengan teman atau lingkungannya cenderung diabaikan. Kegiatan
kelompok atau kerja bakti di lingkungan tempat tinggalnya tidak mau untuk
melakukannya.
8. Perkelahian atau tawuran antar pelajar
Beberapa
pelajar yang sekarang ini sering tawuran tak jarang karena status yang dibuat
di jejaring sosial facebook. Status dengan kata atau kalimat tidak bagus
memancing teman di faecooknya membuat perkelahian di dunia nyata. Saling adu
kekuatan fisik membuat mereka tak kenal norma-norma agama dan sosial.
9. Cyber Crime
Kejahatan dunia
maya atau cyber
crime juga akibat dari terlalu seringnya menggunakan internet.
Bakat IT yang dimiliki anak tidak tersalurkan sehingga anak menjadi hacker (peretas)
situs-situs sehingga dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Anak
yang seperti ini jika mendapatkan bimbingan yang tepat maka bakat IT nya bisa
dikembangkan dan disalurkan ke arah yang positif.
10. Mengucapkan kata-kata yang tak senonoh
Anak tidak bisa
membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Hal ini jika bekal agama yang
ditanamkan pada anak kurang dan kurang bimbingan dari orang tua. Kata-kata yang
tak senonoh sering dilontarkan di depan publik, bahkan di depan orang tua atau
gurunya di sekolah.
Hendaknya para
orang tua mengetahui perilaku anaknya. Terutama jika ada perilaku yang
menyimpang. Jika kebetulan di rumah ada internet hendaknya anak membuka
internet di ruang yang biasa dijangkau oleh semua anggota keluarga. Jika anak
ingin membuka situs-situs yang tidak pantas maka ia akan malu dan tidak akan
membukanya lagi. Orang tua juga hendaknya membatasi waktu anak untuk membuka
internet, misal hanya dua jam saja, selain itu waktu untuk membuka juga
sebaiknya ditentukan, misal bukan pada jam belajar atau pada waktu istirahat
misal tengah malam. Orang tua hendaknya juga mengetahui dan menjadi teman di facebook
anaknya. Sehingga anaknya membuat status apa, mengunggah gambar apa orang tua
akan mengetahuinya.
https://cauchymurtopo.wordpress.com/tag/10-dampak-negatif-internet-bagi-pelajar/
http://blogerbugis.blogspot.com/2013/07/manfaat-internet-bagi-pelajar.html
- 1. ETIKA MENGGUNAKAN INTERNETInternet adalah sebuah media yang memberikan kemudahan dalam berinteraksi ke semua orang hanya duduk di depan komputer. Kehadiran internet membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah. Dulu masyarakat untuk memberi kabar atau informasi kepada kerabat memilih cara tradisional yaitu surat dikirim melalui kantor pos. Sekarang dengan hadirnya internet kita dimudahkan mengirim surat, hanya mengetik surat di komputer lalu dikirim melalui internet atau sering disebut e-mail. Di dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas Internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada hukum rimba dimana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini. Namun sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Kemungkinan lain, mereka yang merasa dipojokkan oleh suatu komunitas Internet bisa saja membangun kekuatan perlawanan di Internet dengan mengumpulkan sejumlah orang yang sepaham. Demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan (komunitas) memiliki cara tertentu dan prinsip keseimbangan yang mampu mentolerir dan mengeliminir semua pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi. Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril (sosial) seperti dikucilkan (isolasi), diblack list (ban) dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas Internet. Namun tetap terbuka kemungkinan adanya sengketa individual (flame war) yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki, misalnya mail bombing. Hal semacam itu sering terjadi di arena diskusi (mailing list dan newsgroup). Karena itu sangat penting untuk bersikap bijak dan moderat dalam berdiskusi. Dalam kasus tertentu pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional. Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di Internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Namun secara umum etika di Internet, paling tidak selalu menyangkut beberapa hal sebagai berikut.1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain. Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus,menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang.2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain. Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang tidak legal.3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya. Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri. Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol identitas pribadi targetnya.5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu. Menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.6. jangan menduplikasikan atau menggunakan software tanpa membayar. Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam dengan cara menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang diambil.7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Apabila kita ingin menggunakan computer milik orang lain,kita diharapkan meminta izin dari pemiliknya terlebih dahulu.8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain. Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu memperbanyak dan kemudian dikomersilkan.9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang. Dalam membuat sebuah program hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya, apabila program yang kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan pembuatan program itu.10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respon terhadap sesama pengguna saat menggunakan komputer. Dalam menggunakan komputer kita harus mempertimbangkan sisi baik buruknya,jangan sampai kita merugikan pihak lain. Apabila setiap pengguna komputer maupun internet, menerapkan 10 etika dalam berkomputer dalam menggunakan komputer ataupun internet, bisa dipastikan keamanan dan kenyamanan bagi user maupun penggunakomputer atau internet bisa lebih menyenangkan.11. Huruf Kapital : Dalam penulisan di dunia maya kita tidak boleh menggunakan huruf kapital dalam satu kalimat ataupun lebih. Kenapa? karena penulisan kapital semua pengguna internet menganggap anda itu sedang berteriak atau anda sedang emosi. Jadi, jangan membuat pengguna internet lain menjadi tersinggung. Saat anda sedang menulis postingan atau update status lebih baiknya cek terlebih dahulu capslock pada keyboard.12. Harus Sopan : Saat berkomentar di sebuah blog atau memposting artikel di blog/forum sebaiknya anda menggunakan bahasa yang sopan dan bisa dimengerti. Jika kita sopan membuat teman kita di dunia maya merasa lebih nyaman saat berinteraksi dengan kita.13. Dilarang Spam : Spam atau menyampah di internet maksudnya adalah ketika anda membuat komentar (baik diforum/blog/social media/e-mail) secara berlebih. Jangan sekali-kali anda menyepam nanti anda dicap sebagai spammer oleh pengguna dunia maya lainnya.14. Hati – Hati Berita Hoax : Hoax adalah berita palsu yang tidak terbukti kebenarannya yang disebarkan oleh orang-orang yang jail. Tidak semua berita yang ada di internet semuanya benar, jadi anda harus mencari kebenaran berita itu. Ketika anda menemukan sebuah berita yang heboh, jangan langsung untuk di share cari terlebih dahulu kebenaran dari isi berita tersebut.15. Jangan Tebar Isu Berbau SARA : SARA singkatan dari Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan. Hindari postingan yang berbau SARA, karena dengan kita menjaganya persatuan dan kesatuan kita tetap kokoh.16. Jangan Menipu : Menipu merupakan tindakan yang sangat dibenci atau tidak disukai oleh orang banyak khususnya oleh pengguna internet. Jangan sekali-kali anda mencoba untuk menipu karena ini perbuatan yang haram hukumnya baik di dunia nyata maupun di dunia maya.17. Bijak Meng-copy Artikel di Sebuah Situs : Copy-paste artikel lalu mempostingkan kembali disitusnya merupakan tindakan kurang terpuji, apalagi tidak mencantumkan link sumber artikel aslinya. Saran dari saya jangan meng-copy artikel orang lain lebih baik menulis sendiri artikel yang kita mau.
Pada saat Adi Kusma masih bekerja sebagai
programmer di Amerika Serikat, ia mengambil kursus tambahan dari Microsoft
sembari berkonsultasi dengan para pelaku ISP di sana untuk mempelajari industri
tersebut secara detail. Di samping bekerja sebagai programmer full-time, Adi
juga bereksperimen dengan “laboratorium ISP” pribadi di rumahnya. Ketika yakin
bahwa ia telah mampu menerapkan teknologi tersebut di Indonesia, barulah ia
kembali ke Indonesia dan mendirikan Biznet
Lahir di Sragen, Jawa Tengah, Achmad Zaky
tumbuh dengan keinginan memiliki pekerjaan yang baik dengan gaji yang besar.
Namun, ketika ia menempuh kuliah di ITB dan merasakan semangat entrepreneurship
yang kental, ia ingin menjalankan bisnis sendiri. Pernah gagal dengan bisnis
mie, Zaky kini menjalankan Bukalapak, salah satu website marketplace terbesar
di Indonesia. Zaky mendorong semua anak muda untuk mulai membangun startup
mereka sesegera mungkin.
William Henry Gates III dilahirkan di Seattle, Washington pada tanggal 28 Oktober 1955), lebih dikenal sebagai Bill Gates, adalah pendiri (bersama Paul Allen) dan ketua umum perusahaan perangkat lunak AS, Microsoft. Ia juga merupakan seorang filantropis melalui kegiatannya di Yayasan Bill & Melinda Gates. Ia menempati posisi pertama dalam orang terkaya di dunia versi majalah Forbes selama 13 tahun (1995 hingga 2007), namun sejak 5 Maret 2008 berada di posisi ketiga setelah pebisnis AS Warren Buffett dan pebisnis Meksiko Carlos Slim HelĂș. Pada tahun 2000, Bill Gates mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO dan memandatkannya kepada kawan lamanya, Steve Ballmer. Kini Bill Gates menjadi Kepala Penelitian dan Pengembangan Perangkat Lunak di perusahaannya sendiri, Microsoft Corp.
William Henry Gates III dilahirkan di Seattle, Washington pada tanggal 28 Oktober 1955), lebih dikenal sebagai Bill Gates, adalah pendiri (bersama Paul Allen) dan ketua umum perusahaan perangkat lunak AS, Microsoft. Ia juga merupakan seorang filantropis melalui kegiatannya di Yayasan Bill & Melinda Gates. Ia menempati posisi pertama dalam orang terkaya di dunia versi majalah Forbes selama 13 tahun (1995 hingga 2007), namun sejak 5 Maret 2008 berada di posisi ketiga setelah pebisnis AS Warren Buffett dan pebisnis Meksiko Carlos Slim HelĂș. Pada tahun 2000, Bill Gates mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO dan memandatkannya kepada kawan lamanya, Steve Ballmer. Kini Bill Gates menjadi Kepala Penelitian dan Pengembangan Perangkat Lunak di perusahaannya sendiri, Microsoft Corp.
http://cyberlaw09.blogspot.com/p/orang-yang-sukses-di-bidang-it.html
Ringkasan ini tidak tersedia. Harap
klik di sini untuk melihat postingan.
Pasal 31
Selain wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan,
pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait
dengan:
- kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan
nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan,
energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
- kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan
sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional,
termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutrujuk/pasal-31-5/
1. Seorang pria ditangkap oleh aparat kepolisian
polres Klungkung pada hari Sabtu (11/10) karena melakukan tindak penipuan
dengan menyamar sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Dari aksi itu, pelaku
memperoleh uang sebesar Rp 10 juta dari seorang korban bernama bernama I Made
Yuanda (41) warga Dusun Kangin, Desa Jungut Batu, Lembongan, Nusa Penida.
Kejadian itu berawal ketika korban mendapat telepon pada hari Jumat (9/10) dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Saat itu pria yang mengaku Kasat tersebut menyatakan sanggup membebaskan adik korban Made Yudiana (31) yang tersangkut kasus narkoba dan sedang dalam proses di Polres Klungkung dengan meminta imbalan sebesar Rp 10 juta. Tanpa berpikir panjang korban langsung memercayai dan menuju ke ATM untuk mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening Kasat gadungan tersebut.
Usai mentransfer uang, korban menunggu adiknya namun tidak kunjung dibebaskan. Korban pun lantas menanyakan ke pihak Reskrim Polres Klungkung dan mendapat jawaban bahwa tidak ada yang meminta uang. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Perwira Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai polisi. Nyoman pun menyayangkan kejadian itu karena korban begitu mudah percaya dan tidak melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Masyarakat hendaknya jangan mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku polisi untuk membantu menyelesaikan suatu kasus, penipuan seperti ini sudah sering terjadi," katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).
Kejadian itu berawal ketika korban mendapat telepon pada hari Jumat (9/10) dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Saat itu pria yang mengaku Kasat tersebut menyatakan sanggup membebaskan adik korban Made Yudiana (31) yang tersangkut kasus narkoba dan sedang dalam proses di Polres Klungkung dengan meminta imbalan sebesar Rp 10 juta. Tanpa berpikir panjang korban langsung memercayai dan menuju ke ATM untuk mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening Kasat gadungan tersebut.
Usai mentransfer uang, korban menunggu adiknya namun tidak kunjung dibebaskan. Korban pun lantas menanyakan ke pihak Reskrim Polres Klungkung dan mendapat jawaban bahwa tidak ada yang meminta uang. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Perwira Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai polisi. Nyoman pun menyayangkan kejadian itu karena korban begitu mudah percaya dan tidak melakukan kroscek terlebih dahulu.
"Masyarakat hendaknya jangan mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku polisi untuk membantu menyelesaikan suatu kasus, penipuan seperti ini sudah sering terjadi," katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).
2. Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7),dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan, Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang di peroleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS
Liputan6.com
3.Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan Balai Pelayanan
Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang akan dibubarkan. Hal itu sebagai wujud
konkret tindak lanjut kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja
Indonesia (TKI).
"Disetujui akan dilakukan pengosongan dan atau pembubaran
area BPKTKI Selapajang, sebagai
gantinya nanti akan dibangun shelter khusus yang digunakan sebagai crisis
center," ujar Bambang di Gedung KPK, Rabu malam (10/9/2014).Crisis center
ini, menurut Bambang, akan menampung sekaligus menangani para TKI yang sakit
atau tidak memiliki biaya untuk pulang.Persetujuan pembubaran BPKTKI Selapajang
merupakan salah satu dari lima rencana aksi, yang akan segera dilaksanakan
(quick wins) oleh KPK, Unit Kerja Presiden bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beserta 16 kementerian/lembaga
lain. Terkait tindak lanjut kasus pemerasan TKI di bandara Soekarno-Hatta,
Agustus lalu.Keempat quick
wins lainnya adalah, penyerahan otoritas penerbitan surat izin
pengesahan TKI dari pihak bandara ke PT. Angkasa Pura II, penerbitan Kartu
Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan,
adanya saluran pengaduan (call center) yang terintegrasi, dan penanganan lebih
tegas terhadap percaloan yang berindikasi pemerasan."Program quick
wins sampai Desember akan diukur terus proses dan
perkembangannya setiap bulan," tambah Bambang.Dalam kesempatan yang sama,
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik keputusan pembubaran BPKTKI
yang terletak di Tangerang, Banten itu."Tentang pengosongan BPKTKI itu
menurut saya suatu terobosan yang luar biasa," tutur Bambang.Sebelumnya
pada Selasa 9 September, KPK, UPK4, dan tiga belas kementerian/lembaga telah
mengadakan rapat koordinasi terkait topik yang sama di gedung KPK, Jakarta.Dalam
rakor tersebut, dibahas 40 rencana aksi yang harus diimplementasikan 13 K/L
yang meliputi lima hal. Kelima hal itu yakni pembenahan infrastruktur
peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas
kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
(PPTKIS), pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan
kepada TKI, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI, serta
pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.Dalam
inspeksi mendadak di Bandara Soekarno Hatta Tangerang bulan Agustus lalu, KPK
mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat, terkait
dengan penyediaan pelayanan publik untuk TKI.Para oknum polisi dan TNI
diamankan di terminal kedatangan internasional, saat mencoba memeras para TKI
yang baru tiba di Tanah Air untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya.Modusnya
adalah, dengan memaksa para TKI menukarkan valuta asing dengan nilai kurs yang
jauh di atas nilai tukar resmi maupun dengan memaksa menggunakan taksi gelap
bandara dengan harga selangit.KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta
(terminal khusus TKI hingga 2007), terdapat kelemahan yang berpotensi
terjadinya tindak pidana korupsi.Modusnya seperti kurs valas yang lebih rendah
dari umumnya penukaran uang yang merugikanTKI, mahalnya tarif angkutan darat
yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket
sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan
berbagai perlakuan buruk lainnya.
PASAL 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua,
ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
PASAL 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman
pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka
rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang
terkena kejahatan.
http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-xxiii-pemerasan-dan-pengancaman/
Pengertian dari Cyber Sabotage and Extortion adalah Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
http://sh4dym4n.wordpress.com/tugas-kampus-2/cybercrime-kasus-cyber-sabotage-and-extortion-sabotase-dan-pemerasan/
http://sh4dym4n.wordpress.com/tugas-kampus-2/cybercrime-kasus-cyber-sabotage-and-extortion-sabotase-dan-pemerasan/