Archive for 2014

Kelebihan dan Kekurangan Internet Bagi Pelajar

Rabu, 29 Oktober 2014
Posted by Unknown
Kelebihan
1. Memperluas Wawasan dan Ilmu pengetahuan
Memperluas Wawasan dan Ilmu Pengetahuan Camsh pajang di urutan pertama karena berdasarkan pengalaman yang Camsh alami adalah ketika kita sedang mencari tugas di internet tanpa kita sadari setiap halaman Webiste yang kita buka pasti kita akan baca walaupun itu bukan tugas yang sobat inginkan, Namun ada juga sebagian siswa yang tergolong orang yang HG alias Harap Gampang pasti tinggal CTRL C trus CTRL V di Word nah ini bukan tujuan sebenarnya dari Internet.

2. Sebagai Sumber Tambahan Pelajaran 
Bagi Yang belum di mengerti di Sekolah Manfaat Interet Pernah tidak saat kita belajar di sekolah lantas kita tidak mengerti sama sekali dengan apa yang telah di terangkan di sekolah, itu sering sekali terjadi bahkan itu sering menimpa penulis pribadi, oleh karena itu camsh sering mencari informasi bahan pelajaran di Internet agar mengetahui apa sih yang di ajarkan Pak/Bu Guru di Sekolah tadi.

3. Melatih Siswa Supaya Mengetahui Cara-cara Penggunaan Komputer
Harus buat tugas lewat Internet otomatis harus menggunakan yang namanya Komputer, Camsh punya sebuah pengalaman yang satu ini pernah guru TIK di sekolah ngasih tugas buat email dan kirimkan alamat email di Guru TIK kami, Nah di situ bingung gak tau mau gimana, ya terpaksa harus mengetahui Komputer dan Internet itu sendiri, maklum itu masih SMP kelas 3 jadi agak gaptek.

4. Sebagai Sarana Komunikasi
Sarana Komunikasi Camsh pasang yang terakhir karena ini hanyalah sarana untuk bertukar Informasi dengan teman di Internet untuk menambah wawasan namun jarang sekali Manfaat Internet Bagi Pelajar maupun mahasiswa untuk menggunakannya seperti itu melainkan sarana untuk chatting chattingan, sungguh sangat di sayangkan.

Kekurangan
1. Perilaku sosial menyimpang
Penyimpangan perilaku sosial ini antara lain kurang atau tidak mau bergaul dengan teman-teman sebayanya. Pelajar cenderung mengurung diri dan asik menikmati dunia maya tanpa menghiraukan apa yang telah terjadi di sekitarnya. Jika situs yang dibuka positif tidak begitu masalah. Biasanya pelajar akan menceritakan petualangannya di dunia maya karena mendapatkan ilmu baru. Akan tetapi jika situs yang dibuka adalah situs pornografi, maka ia akan sembunyi-sembunyi mengatakannya. Hanya kepada teman tertentu saja yang diceritakan supaya tidak ketahuan. Perilaku sosial menyimpang yang lain adalah ia akan cemas, khawatir dan merasa tidak percaya diri (PD) jika tidak membawa ponselnya. Blackberry Messenger (BBM) atau situs facebook yang selalu menemani membuat anak tidak bisa berkomunikasi dengan teman-temannya. Ia hanya tahu dunianya sendiri.
2. Prestasi sekolah menurun
Biasanya pelajar yang kecanduan internet secara berlebihan akan mengganggu aktifitas belajarnya. Waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar digunakan untuk internet.Sebelum ia mengenal internet ia rajin belajar. Pekerjaan Rumah (PR), tugas sekolah, dan lain-lain dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, namun setelah ia kecanduan internet maka hal itu dilakukan ala kadarnya. Tugas dan PR sering menyontek teman-temannya. Ulangan nilainya jelek karena tidak pernah belajar. Akibat fatal ia tidak naik kelas dan bahkan tidak lulus.
3. Suka berbohong
Berbohong atau menipu dilakukan untuk menutupi kesalahannya. Beberapa pelajar berbohong untuk masuk ke warung internet (warnet) membuka situs game online. Berjam-jam ia luangkan waktu untuk main game ini. Selain itu waktu yang seharusnya digunakan untuk membantu orang tua bagi pelajar yang harus membantu orang tua malah digunakan pura-pura ke warnet untuk mencari bahan tugas. Pada hal mencari bahan untuk tugas hanya sebentar, paling hanya setengah jam, namun membuka situs lain yang berjam-jam.
4. Membolos sekolah
Mungkin orang tua tidak mengetahui jika anaknya membolos sekolah karena pamit dari rumah seperti biasa memakai seragam sekolah dan memakai tas sekolah. Tetapi ternyata di dalam tas sudah ada pakaian ganti supaya tidak ketahuan nantinya jika ke warnet pelajar dari mana. Orang tua baru menyadari setelah ada panggilan dari pihak sekolah jika anaknya sering membolos sekolah.
5. Pornoaksi dan pornografi
Tindakan pornoaksi atau asusila sudah banyak diberitakan di media cetak maupun elektronik tentang kejahatan seksual yang disebabkan oleh internet. Terutama yang terjadi melalui situs pertemanan facebook. Korban biasanya perempuan usia sekolah. Dengan mudahnya pelaku menculik, mencabuli, dan bahkan memperkosa korbannya.
Pornografi ternyata tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja. Orang dewasa sudah cukup umur dan psikisnya untuk membuka, akan tetapi anak belum cukup umur dan belum siap secara psikisnya. Jika situs-situs pornografi dibuka oleh anak maka akan mempengaruhi kesehatan reproduksi dan kesehatan psikologi.
6. Kesehatan mata terganggu
Dampak negatif yang berkaitan dengan kesehatan adalah mata. Karena seringnya menggunakan internet, baik lewat ponsel, PC, maupun laptop maka mata dipaksa berakomodasi. Jika ini dilakukan dalam jangka waktu yang lama maka mata mengalami penglihatan minus. Cepatnya mata menjadi minus karena dalam menggunakan gadget ini minim cahaya. Cahaya hanya didapat dari gadget, sehingga mau tak mau mata terus bekerja untuk dapat melihat. Pada hal untuk dapat melihat dengan baik seharusnya mata mendapatkan cukup cahaya.
Memakai kaca mata memang bisa menjadi solusi, akan tetapi jika kebiasaan buruk ini sering dilakukan, maka besaran angka minus bahkan silinder akan menambah beban mata.
7. Malas melakukan aktifitas
Pelajar yang kecanduan internet biasanya malas melakukan aktifitas baik yang berkenaan dengan dirinya sendiri maupun orang lain. Yang berkenaan dengan dirinya sendiri misalnya mandi, makan, belajar, dan lain-lain. Yang berkenaan dengan orang lain misalnya kegiatan dengan teman atau lingkungannya cenderung diabaikan. Kegiatan kelompok atau kerja bakti di lingkungan tempat tinggalnya tidak mau untuk melakukannya.
8. Perkelahian atau tawuran antar pelajar
Beberapa pelajar yang sekarang ini sering tawuran tak jarang karena status yang dibuat di jejaring sosial facebook. Status dengan kata atau kalimat tidak bagus memancing teman di faecooknya membuat perkelahian di dunia nyata. Saling adu kekuatan fisik membuat mereka tak kenal norma-norma agama dan sosial.
9. Cyber Crime
Kejahatan dunia maya atau cyber crime juga akibat dari terlalu seringnya menggunakan internet. Bakat IT yang dimiliki anak tidak tersalurkan sehingga anak menjadi hacker (peretas) situs-situs sehingga dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Anak yang seperti ini jika mendapatkan bimbingan yang tepat maka bakat IT nya bisa dikembangkan dan disalurkan ke arah yang positif.
10. Mengucapkan kata-kata yang tak senonoh
Anak tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Hal ini jika bekal agama yang ditanamkan pada anak kurang dan kurang bimbingan dari orang tua. Kata-kata yang tak senonoh sering dilontarkan di depan publik, bahkan di depan orang tua atau gurunya di sekolah.
Hendaknya para orang tua mengetahui perilaku anaknya. Terutama jika ada perilaku yang menyimpang. Jika kebetulan di rumah ada internet hendaknya anak membuka internet di ruang yang biasa dijangkau oleh semua anggota keluarga. Jika anak ingin membuka situs-situs yang tidak pantas maka ia akan malu dan tidak akan membukanya lagi. Orang tua juga hendaknya membatasi waktu anak untuk membuka internet, misal hanya dua jam saja, selain itu waktu untuk membuka juga sebaiknya ditentukan, misal bukan pada jam belajar atau pada waktu istirahat misal tengah malam. Orang tua hendaknya juga mengetahui dan menjadi teman di facebook anaknya. Sehingga anaknya membuat status apa, mengunggah gambar apa orang tua akan mengetahuinya.
https://cauchymurtopo.wordpress.com/tag/10-dampak-negatif-internet-bagi-pelajar/
http://blogerbugis.blogspot.com/2013/07/manfaat-internet-bagi-pelajar.html


ETIKA BERINTERNET

Rabu, 22 Oktober 2014
Posted by Unknown

  1. 1.      ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
    Internet adalah sebuah media yang memberikan kemudahan dalam berinteraksi ke semua orang hanya duduk di depan komputer. Kehadiran internet membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah. Dulu masyarakat untuk memberi kabar atau informasi  kepada kerabat memilih cara tradisional yaitu surat dikirim melalui kantor pos. Sekarang dengan hadirnya internet kita dimudahkan mengirim surat, hanya mengetik surat di komputer  lalu dikirim melalui internet atau sering disebut e-mail. Di dalam Internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya. Pada titik tertentu dalam skala yang luas Internet adalah rimba raya tak bertuan yang tidak terjangkau oleh hukum positif di manapun. Hanya ada hukum rimba dimana yang paling tinggi penguasaan teknologi dan informasinya dapat keluar sebagai penguasa sekaligus pemenang dalam dunia virtual ini. Namun sebagai mahluk sosial pelaku Internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Kemungkinan lain, mereka yang merasa dipojokkan oleh suatu komunitas Internet bisa saja membangun kekuatan perlawanan di Internet dengan mengumpulkan sejumlah orang yang sepaham. Demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan (komunitas) memiliki cara tertentu dan prinsip keseimbangan yang mampu mentolerir dan mengeliminir semua pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi. Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril (sosial) seperti dikucilkan (isolasi), diblack list (ban) dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaannya dari suatu lembaga dan komunitas Internet. Namun tetap terbuka kemungkinan adanya sengketa individual (flame war) yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki, misalnya mail bombing. Hal semacam itu sering terjadi di arena diskusi (mailing list dan newsgroup). Karena itu sangat penting untuk bersikap bijak dan moderat dalam berdiskusi. Dalam kasus tertentu pelanggaran etika yang menjurus kepada kriminal juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Pirating, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional. Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di Internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Namun secara  umum etika di Internet, paling tidak selalu  menyangkut beberapa hal sebagai berikut.
    1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain. Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus,menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang.
    2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain. Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang tidak legal.
    3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya. Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.
    4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri. Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol identitas pribadi targetnya.
    5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu. Menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.
    6. jangan menduplikasikan atau menggunakan software tanpa membayar. Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam dengan cara menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang diambil.
    7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Apabila kita ingin menggunakan computer milik orang lain,kita diharapkan meminta izin dari pemiliknya terlebih dahulu.
    8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain. Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu memperbanyak dan kemudian dikomersilkan.
    9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang. Dalam membuat sebuah program hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya, apabila program yang kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan pembuatan program itu.
    10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respon terhadap sesama pengguna saat menggunakan komputer. Dalam menggunakan komputer kita harus mempertimbangkan sisi baik buruknya,jangan sampai kita merugikan pihak lain. Apabila setiap pengguna komputer maupun internet, menerapkan 10 etika dalam berkomputer dalam menggunakan komputer ataupun internet, bisa dipastikan keamanan dan kenyamanan bagi user maupun penggunakomputer atau internet bisa lebih menyenangkan.
    11. Huruf Kapital : Dalam penulisan di dunia maya kita tidak boleh menggunakan huruf kapital dalam satu kalimat ataupun lebih. Kenapa? karena penulisan kapital semua pengguna internet menganggap anda itu sedang berteriak atau anda sedang emosi. Jadi, jangan membuat pengguna internet lain menjadi tersinggung. Saat anda sedang menulis postingan atau update status lebih baiknya cek terlebih dahulu capslock pada keyboard.
    12. Harus Sopan : Saat berkomentar di sebuah blog atau memposting artikel di blog/forum sebaiknya anda menggunakan bahasa yang sopan dan bisa dimengerti. Jika kita sopan membuat teman kita di dunia maya merasa lebih nyaman saat berinteraksi dengan kita.
    13. Dilarang Spam : Spam atau menyampah di internet maksudnya adalah ketika anda membuat komentar (baik diforum/blog/social media/e-mail) secara berlebih. Jangan sekali-kali anda menyepam nanti anda dicap sebagai spammer oleh pengguna dunia maya lainnya.
    14. Hati – Hati Berita Hoax : Hoax adalah berita palsu yang tidak terbukti kebenarannya yang disebarkan oleh orang-orang yang jail. Tidak semua berita yang ada di internet semuanya benar, jadi anda harus mencari kebenaran berita itu. Ketika anda menemukan sebuah berita yang heboh, jangan langsung untuk di share cari terlebih dahulu kebenaran dari isi berita tersebut.
    15. Jangan Tebar Isu Berbau SARA : SARA singkatan dari Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan. Hindari postingan yang berbau SARA, karena dengan kita menjaganya persatuan dan kesatuan kita tetap kokoh.
    16. Jangan Menipu : Menipu merupakan tindakan yang sangat dibenci atau tidak disukai oleh orang banyak khususnya oleh pengguna internet. Jangan sekali-kali anda mencoba untuk menipu karena ini perbuatan yang haram hukumnya baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
    17. Bijak Meng-copy Artikel di Sebuah Situs : Copy-paste artikel lalu mempostingkan kembali disitusnya merupakan tindakan kurang terpuji, apalagi tidak mencantumkan link sumber artikel aslinya. Saran dari saya jangan meng-copy artikel orang lain lebih baik menulis sendiri artikel yang kita mau.

ORANG - ORANG YANG SUKSES DALAM DUNIA IT

Senin, 20 Oktober 2014
Posted by Unknown
Pada saat Adi Kusma masih bekerja sebagai programmer di Amerika Serikat, ia mengambil kursus tambahan dari Microsoft sembari berkonsultasi dengan para pelaku ISP di sana untuk mempelajari industri tersebut secara detail. Di samping bekerja sebagai programmer full-time, Adi juga bereksperimen dengan “laboratorium ISP” pribadi di rumahnya. Ketika yakin bahwa ia telah mampu menerapkan teknologi tersebut di Indonesia, barulah ia kembali ke Indonesia dan mendirikan Biznet 




achmad-zakyLahir di Sragen, Jawa Tengah, Achmad Zaky tumbuh dengan keinginan memiliki pekerjaan yang baik dengan gaji yang besar. Namun, ketika ia menempuh kuliah di ITB dan merasakan semangat entrepreneurship yang kental, ia ingin menjalankan bisnis sendiri. Pernah gagal dengan bisnis mie, Zaky kini menjalankan Bukalapak, salah satu website marketplace terbesar di Indonesia. Zaky mendorong semua anak muda untuk mulai membangun startup mereka sesegera mungkin.





William Henry Gates III dilahirkan di Seattle, Washington pada tanggal 28 Oktober 1955), lebih dikenal sebagai Bill Gates, adalah pendiri (bersama Paul Allen) dan ketua umum perusahaan perangkat lunak AS, Microsoft. Ia juga merupakan seorang filantropis melalui kegiatannya di Yayasan Bill & Melinda Gates. Ia menempati posisi pertama dalam orang terkaya di dunia versi majalah Forbes selama 13 tahun (1995 hingga 2007), namun sejak 5 Maret 2008 berada di posisi ketiga setelah pebisnis AS Warren Buffett dan pebisnis Meksiko Carlos Slim HelĂș.  Pada tahun 2000, Bill Gates mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO dan memandatkannya kepada kawan lamanya, Steve Ballmer. Kini Bill Gates menjadi Kepala Penelitian dan Pengembangan Perangkat Lunak di perusahaannya sendiri, Microsoft Corp.
http://cyberlaw09.blogspot.com/p/orang-yang-sukses-di-bidang-it.html


Senin, 13 Oktober 2014
Posted by Unknown

Sabtu, 11 Oktober 2014
Posted by Unknown

CONTOH KASUS SABOTASE

Jumat, 10 Oktober 2014
Posted by Unknown
Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.
Pasal 31
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan:
  1. kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
  2. kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.

http://hukumpidana.bphn.go.id/kuhpoutrujuk/pasal-31-5/







Ngaku Kasat Narkoba, Made dibekuk usai peras korban Rp 10 juta

1. Seorang pria ditangkap oleh aparat kepolisian polres Klungkung pada hari Sabtu (11/10) karena melakukan tindak penipuan dengan menyamar sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Dari aksi itu, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 10 juta dari seorang korban bernama bernama I Made Yuanda (41) warga Dusun Kangin, Desa Jungut Batu, Lembongan, Nusa Penida.

Kejadian itu berawal ketika korban mendapat telepon pada hari Jumat (9/10) dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Klungkung. Saat itu pria yang mengaku Kasat tersebut menyatakan sanggup membebaskan adik korban Made Yudiana (31) yang tersangkut kasus narkoba dan sedang dalam proses di Polres Klungkung dengan meminta imbalan sebesar Rp 10 juta. Tanpa berpikir panjang korban langsung memercayai dan menuju ke ATM untuk mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening Kasat gadungan tersebut.

Usai mentransfer uang, korban menunggu adiknya namun tidak kunjung dibebaskan. Korban pun lantas menanyakan ke pihak Reskrim Polres Klungkung dan mendapat jawaban bahwa tidak ada yang meminta uang. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.

Perwira Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai polisi. Nyoman pun menyayangkan kejadian itu karena korban begitu mudah percaya dan tidak melakukan kroscek terlebih dahulu.

"Masyarakat hendaknya jangan mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku polisi untuk membantu menyelesaikan suatu kasus, penipuan seperti ini sudah sering terjadi," katanya sebagaimana dilansir dari Antara, Sabtu (11/10).

http://www.merdeka.com/peristiwa/ngaku-kasat-narkoba-made-dibekuk-usai-peras-korban-rp-10-juta.html


2. Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7),dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan, Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang di peroleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS

Liputan6.com 

3.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan Balai Pelayanan Kepulangan TKI (BPKTKI) Selapajang akan dibubarkan. Hal itu sebagai wujud konkret tindak lanjut kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Disetujui akan dilakukan pengosongan dan atau pembubaran area BPKTKI Selapajang, sebagai gantinya nanti akan dibangun shelter khusus yang digunakan sebagai crisis center," ujar Bambang di Gedung KPK, Rabu malam (10/9/2014).Crisis center ini, menurut Bambang, akan menampung sekaligus menangani para TKI yang sakit atau tidak memiliki biaya untuk pulang.Persetujuan pembubaran BPKTKI Selapajang merupakan salah satu dari lima rencana aksi, yang akan segera dilaksanakan (quick wins) oleh KPK, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beserta 16 kementerian/lembaga lain. Terkait tindak lanjut kasus pemerasan TKI di bandara Soekarno-Hatta, Agustus lalu.Keempat quick wins lainnya adalah, penyerahan otoritas penerbitan surat izin pengesahan TKI dari pihak bandara ke PT. Angkasa Pura II, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan, adanya saluran pengaduan (call center) yang terintegrasi, dan penanganan lebih tegas terhadap percaloan yang berindikasi pemerasan."Program quick wins sampai Desember akan diukur terus proses dan perkembangannya setiap bulan," tambah Bambang.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik keputusan pembubaran BPKTKI yang terletak di Tangerang, Banten itu."Tentang pengosongan BPKTKI itu menurut saya suatu terobosan yang luar biasa," tutur Bambang.Sebelumnya pada Selasa 9 September, KPK, UPK4, dan tiga belas kementerian/lembaga telah mengadakan rapat koordinasi terkait topik yang sama di gedung KPK, Jakarta.Dalam rakor tersebut, dibahas 40 rencana aksi yang harus diimplementasikan 13 K/L yang meliputi lima hal. Kelima hal itu yakni pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI, serta pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.Dalam inspeksi mendadak di Bandara Soekarno Hatta Tangerang bulan Agustus lalu, KPK mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat, terkait dengan penyediaan pelayanan publik untuk TKI.Para oknum polisi dan TNI diamankan di terminal kedatangan internasional, saat mencoba memeras para TKI yang baru tiba di Tanah Air untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya.Modusnya adalah, dengan memaksa para TKI menukarkan valuta asing dengan nilai kurs yang jauh di atas nilai tukar resmi maupun dengan memaksa menggunakan taksi gelap bandara dengan harga selangit.KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007), terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.Modusnya seperti kurs valas yang lebih rendah dari umumnya penukaran uang yang merugikanTKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.


PASAL 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
PASAL 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-xxiii-pemerasan-dan-pengancaman/


Cyber Sabotage and Extortion

Selasa, 07 Oktober 2014
Posted by Unknown
Pengertian dari Cyber Sabotage and Extortion adalah Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

http://sh4dym4n.wordpress.com/tugas-kampus-2/cybercrime-kasus-cyber-sabotage-and-extortion-sabotase-dan-pemerasan/
Welcome to My Blog

icon

jam

nama kelompok


Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

- Copyright © CYBER SABOTAGE AND EXTORTION -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -